Polrestabes Surabaya Gulung Pengedar Sabu di Gadel Tandes

Polrestabes Surabaya Gulung Pengedar Sabu di Gadel Tandes
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mempersempit ruang gerak jaringan gelap narkotika di Kota Pahlawan. Dalam operasi senyap yang dilakukan di kawasan Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial IAF (18) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang kian proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Berdasarkan informasi valid dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya,” ujar AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai ± 30,993 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan plastik klip yang siap edar.

Selain kristal putih mematikan, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, antara lain:

  • Timbangan elektrik warna hitam.

  • Skrop dari sedotan plastik.

  • Tujuh plastik klip kosong.

  • Satu unit dompet dan tas penyimpanan.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Markas Polrestabes Surabaya,” tambah mantan Wakapolres Kediri Kota tersebut.

Meski tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan, penyidik saat ini menjerat IAF dengan pasal berlapis. Terduga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menyertakan Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang nekat merusak masa depan generasi muda Surabaya dengan narkotika.

“Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes, kami berkomitmen membersihkan Surabaya dari peredaran narkoba. Tidak ada tempat aman bagi pengedar di Kota Pahlawan ini,” pungkasnya tegas.

Belum ada komentar